Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Keutamaan Puasa Sya'Ban Dan Malam Nisfu Sya'Ban
  • Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Solving)
  • Batas Sinkronisasi Dapodikdasmen Semester 2 Berakhir 30 Juni 2016, Aplikasi Dapodikdasmen Untuk Input Data Tahun Pelajaran 2016/2017 Akan Dirilis 18 Juli 2016
  • Project Based Learning
  • Surat Resmi Tentang Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Pengawas Sekolah
  • Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jambi (Sd, Smp, Sma Smk)
  • Undang-Undang Uu Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial
  • Jadwal Pendaftaran Dan Seleksi Belajar Bersama Maestro (Bbm) Tahun 2017 Untuk Siswa Sma/Smk Kelas X Dan XI
  • Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment