Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Latihan Soal Usbn Pai Smk 2018/2019
  • Latihan Soal Usbn Smp Ips Kurikulum 2006 (Ktsp) Tahun 2019
  • Permenpan Rb Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Sandiman
  • Latihan Soal Usbn Bahasa Indonesia Kurikulum 2006 Sma Ipa Tahun 2019/2020
  • Juknis Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Biaya Pkb Melalui Pkp Berbasis Zonasi Tahun 2019
  • Syarat Pns Mendapatkan Hak Pensiun Minimal Memiliki Masa Kerja 10 Tahun
  • Jadwal Pengumuman Hasil Ujian Cat (Skd) Cpns Tahun 2018 Dan Jadwal Pengumuman Kelulusan Tes Cpns 2018
  • Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1440 H (2019 M)
  • Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Ban SM Dan Ban Paudni Dan Pnf

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment